UTUSANINDO.COM(MAGELANG) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebutkan setidaknya ada 72 politeknik kesehatan (Poltekkes) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami masalah pembiayaan.
“Penyebabnya sejak Undang – undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), tanggung jawab Pemda itu hanya sampai pendidikan menengah, sementara pendidikan tinggi ada di pemerintah pusat,” ujar Nasir usai peresmian gedung fakultas teknik Universitas Tidar, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan dana untuk pendidikan tinggi di daerah terutama Poltekkes yang ada di bawah naungan Kemendagri tersebut.
Dari 72 Poltekkes tersebut, sebanyak enam Poltekkes pengelolaannya sudah diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 14 Poltekkes dikelola Kemristekdikti, sedangkan 52 lainnya masih terombang – ambing pengelolaannya.
“Ini yang nantinya, yang akan kami bicarakan dengan Kemenkes dan Kemendagri, karena kalau dibiarkan kasihan mahasiswanya. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban,” kata dia.
Penghentian pemberian anggaran dari pemerintah untuk Poltekkes tersebut sudah dimulai sejak 2015.
Ke depan, pihaknya ingin meminta agar peraturan tersebut dikaji ulang karena berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan juga dibiayai oleh APBN maupun APBD.
“Sebenarnya dalam UU 23/2014 tentang Pemda tersebut, meski pendidikan menengah tanggung jawab pemda dan pendidikan tinggi tanggung jawab pusat, tapi bukan berarti penganggaran di daerah tidak boleh. Ini yang akan kami bicarakan bersama lintas kementerian,” cetus Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu. (A)
Discussion about this post