UTUSANINDO.COM,(JAWA TIMUR)- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Jawa Timur memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di daerah itu. Melalui sebuah kelembagaan Jalan Lain untuk Kemandirian dan Kesejahteraan (Jalin Mitra), Jawa Timur melakukan pengelolaan terhadap BUMDes dan fokus kepada pemberdayaan masyarakat.
Sistim pengelolaan tersebut menjadi lirikan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk dipelajari. Melalui kegiatan studi komparatif, Komisi I DPRD Sumatera Barat berkunjung ke Jawa Timur untuk mempelajari konsep pengelolaan dana desa dan pembentukan BUMDes.
“Lembaga Jalin Mitra yang dibentuk tugasnya adalah mengembangkan BUMDes yang ada di 19 desa pada 9 kabupaten dan kota di Jawa Timur,” kata anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat Rahayu Purwanti terkait kunjungan ke Jawa Timur, Jumat (31/3).
Rombongan DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano selaku koordinator bersama Ketua Komisi I Achiar, Wakil Ketua Komisi I Sabrana dan Sekretaris Komisi Ahmad Rius serta seluruh anggota Komisi I. Rombongan DPRD Sumatera Barat diajak meninjau pengelolaan BUMDes Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo oleh Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Agus Wahyudi.
Rahayu menambahkan, dari paparan yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Timur, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 angka penduduk berpenghasilan rendah masih tinggi, sekitar 4,78 juta penduduk. 3,2 juta lebih penduduk berpenghasilan rendah berada di pedesaan dan 1,5 juta lainnya teesebar di perkotaan. Batas penghasilan bulanan keluarga kurang mampu di daerah ini juga cukup rendah, sekitar Rp318 ribu per bulan.
“Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Jawa Timur membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan tim ini dirasakan efektif dalam rangka menekan angka kemiskinan,” ujarnya.
Tim tersebut, lanjutnya, membagi tugas kerja dalam empat klaster yaitu kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga, Kelompok Program Berbasis pemberdayaan Masyarakat, Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kecil dan Mikro dan Kelompok Program Murah Pro Rakyat.
“Dari hasil analisa dinas terkait, keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa khususnya BUMDes tidak terlepas dari pendampingan dan keberlanjutan program itu sendiri,” tandasnya.
Arkadius: Perlu Perencanaan Matang
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyatakan, apa yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur terkait pemanfaatan dana desa sangat strategis dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Selama ini, pemanfaatan dana desa sebagian besar diarahkan hanya kepada pembangunan infrastruktur.
“Padahal, dana desa atau ADD tersebut bisa dimanfaatkan untuk Program pemberdayaan yang salah satunya adalah membentuk BUMDes,” katanya.
Meski demikian, dalam pemanfaatan ADD untuk pemberdayaan masyarakat harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Di samping itu juga harus dilakukan pendampingan agar kepala desa atau walinagari tidak terjerat kasus hukum dalam pengelolaan ADD.
“BUMDes atau di Sumatera Barat bisa disebut BUM Nagari (BUMNag) akan sangat strategis untuk menekan angka kemiskinan karena membuka lapangan kerja, peluang usaha dan peningkatan perekonomian masyarakat. Tapi perlu perencanaan matang dan pendampingan agar kepala desa atau walinagari tidak terjerat kasus hukum,” katanya.
Mendalami BUMDes atau BUMNag, apabila nanti dilaksanakan di Sumatera Barat, Arkadius berpendapat bahwa pihak pengelola harus jeli melihat “core business” yang potensial dan yakin usaha tersebut akan berkembang. Masyarakat pun harus melihat bahwa badan usaha tersebut merupakan milik bersama yang mesti didukung pengembangannya.
Dia melihat, apa yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur terutama dalam pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat juga bisa dilaksanakan di Sumatera Barat. Langkah-langkah tersebut akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(bon)
Discussion about this post