UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Mediasi yang dilakukan antara Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf.
Pemerintah Kota Padang lakukan evaluasi dan koordinasi dengan masyarakat kawasan Pondok terkait lokasi krematorium yang dikelola oleh organisasi kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan pasar borong III Padang Selatan yang diduga berada di lokasi padat penduduk.
Mahyeldi menjelaskan, seluruh pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menghentikan operasional krematorium yang berada di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan tersebut sampai ada keputusan tetap.
Terkait lokasi akan dirapatkan dalam pertemuan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan dan untuk sementara pengelolaan krematorium ini akan dipegang oleh Klenteng See Hin Kiong, “ujar Wali Kota dalam mediasi yang dilakukan di Palanta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Senin (27/3).
Ia mengatakan krematorium ini merupakan kebutuhan warga kota sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasinya. Untuk itu terkait tempat yang akan dijadikan lokasi krematorium, kita juga mengajak masyarakat sekitar kawasan pondok untuk mencari solusi terkait lokasi krematorium. Akan kita musyawarahkan hal ini dan tidak akan melanggar aturan yang ada, ” ungkap Mahyeldi.
Sementara Kabid Organisasi Hok Tek Tong (HTT) Albert Hendra Lukman mengatakan pihaknya telah bersepakat untuk lokai krematorium tidak lagi dilaksanakan di lokasi padat penduduk.
Dalam hal ini Albert menegaskan, bahwa berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang pada Minggu( 26/3) lalu, telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium ini.
“Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama. Pada prinsipnya masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, ” tegas Albert.
Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1987 terkait pemakaman. Dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa krematorium tersebut harus berada di tempat pemakaman umum dan jauh dari rumah penduduk.
“Intinya dalam musyawarah ini kami tidak ingin ada polemik yang menyebabkan kerusakan kerukunan umat beragama di kawasan Pondok yang telah lama terjaga,” kata Albert.
Sebelumnya, sudah terjadi dua kali aksi yang dilakukan pada Senin 20 dan 22 Maret 2017 lalu, jamaah masjid dan massa aksi yang tergabung dalam Kelompok Majelis Masyarakat Minangkabau Kota Padang.
Kami kembali melakukan aksi protes ini karena belum ada solusi dari persoalan yang telah berlarut- larut, kami ingin tidak ada lagi prosesi kremasi dilakukan di tempat ini, silahkan prosesi ini dilakukan di lokasi lain yang telah ada seperti kawasan Bungus dan Gunung Padang,” kata orator aksi Irfianda Abidin, dalam aksi di depan.(Im/bon)
Discussion about this post