UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Seorang sopir, Abdul Rafani (28) dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (21/3).
Warga Gunung Sarik, Kuranji itu dinilai terbukti menggunakan anja. Ia pun kedapatan memiliki 9,73 gram barang haram itu.
“Menuntut terdakwa Abdul Rafani dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggotanya Agnes Sinaga dan Sri Hartati.
Menurut Dwi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada 29 Maret mendatang.
Pada sidang sebelumnya terungkap Abdul diamankan polisi di kediamannya pada 22 November 2016 sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi mencurigai sebuah lemari yang ada di dapur. Ketika dibuka, ditemukan sebuah teko plastik yang di dalamnya berisikan tiga paket kecil ganja yang dibungkus kertas putih. (yuki)
Discussion about this post