UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Widodo Supriyadi, diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jaksa Farizal oleh bos gula Xaveriandy Sutanto,di Pengadilan Tipikor Negeri(PN) Padang, Jumat (17/3). Dalam persidangan, Widodo mengaku sebagai orang yang menunjuk Farizal jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus gula tak ber-SNI.
Di hadapan Majelis Hakim, Widodo Supriyadi menjelaskan, bahwa dalam pemproses perkara gula tanpa label SNI, ia memang menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-21) kasus gula tersebut sebanyak dua kali penunjukan. Dimana, pada P-16 pertama, terdakwa jaksa Farizal belum dimasukkan ke dalam tim.
“Secara teknis penunjukan jaksa itu oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), tapi secara lisan saya sampaikan untuk kasus gula ini agar ditugaskan jaksa senior. Awalnya saya minta Ujang Suryana dan Sofia Elfi. Namun kemudian, secara lisan saya sampaikan lagi kepada Aspidum untuk menambahkan Farizal, karena Farizal berpengalaman, cerdas, dan dalam pantauan saya orangnya bagus. Ditambah lagi, saat itu Farizal juga menangani kasus IAIN Imam Bonjol, jadi dia memang bagus. Tidak ada alasan lain,” kata Widodo.
Menjawab pertanyaan Taufiq Ibnugroho Cs selaku JPU KPK, Widodo juga mengaku pernah dihubungi oleh mantan Kapolda Sumbar saat itu, Brigjen Basaruddin, yang memintanya untuk tidak berlama-lama dalam menangani kasus peredaran gula yang mulanya diusut oleh Polda tersebut. “Waktu itu Kapolda bilang jangan lama-lama, kalau bisa P-21. Saya iyakan saja, tapi tentu tetap kita pelajari dulu, ekspose dulu. Setelah kami ekspose, melihat unsur formiil dan materilnya lengkap, tidak ada disebutkan ada kekurangan oleh jaksa-jaksa yang ditunjuk, makanya P-21 dan ditandatangani Aspidum. Saya tidak ingat kapannya, karena perhatian tersita pada perkara lain,” lanjut Widodo.
Di hadapan hakim, Widodo juga membantah bahwa ia mengumpulkan jaksa untuk melakukan ekspose kecil di ruangannya, dan meminta para jaksa segera melakukan P-21 meskipun masih terdapat kekurangan unsur perkara. Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan saksi sebelumnya, yaitu saksi Ujang Suryana, dan pernyataan terdakwa Farizal dalam beberapa tanggapan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Kajati meminta segera menuju P-21 meskipun masih terdapat kekurangan dalam unsur perkara tersebut.
Adapun soal tidak dilakukannya penahanan badan terhadap terdakwa kasus gula tanpa label SNI Xaveriandy Sutanto, Widodo mengaku ia mengetahui hal tersebut dari penyidik kepolisian. Ia juga mengetahui bahwa di kejaksaan, status tersebut diganti menjadi dilakukan penahanan kota. “Soal penahanan kota itu, saya tidak memberikan atensi apa-apa. Itu koordinasi antara Kajari Padang dengan Aspidum. Tentunya bersandar pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, atau jika ada permohonan dari terdakwa. Yang pasti jika ditahan kota, tentu ada wajib lapornya pada JPU,” katanya. Namun, di persidangan sebelumnya, saksi lain Rusmin yang merupakan Kasi Pidum Kejari Padang, mengaku penahanan kota dilakukan karena merupakan atensi dari pimpinan.
Terkait penyerahan sejumlah uang dari Xaveriandy Sutanto kepada Farizal yang ia tunjuk sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus gula tanpa SNI, Widodo mengaku mengetahui kabar tersebut dari media massa, serta dari pemeriksaan internal dirinya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). “Saya kaget juga mendengar jaksa yang membuat eksepsi dan ada pemberian uang hingga ratusan juga kepada jaksa dari terdakwa. Saya tahunya setelah perkara ini meledak dan diusut KPK. Saya juga baru tahu siapa Sutanto itu dari media massa. Karena saya tidak mengikuti lagi perkembangan kasus itu setelah P-21. Setelah itu saya memang ikuti perkembangannya, saya tahu kalau eksepsi ditolak hakim, saksi ditolak hakim, dan putusan perkara itu di PN Padang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” katanya lagi.
Berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini Farizal yang didampingi Iriawan Cs selaku Penasihat Hukum (PH), tidak memberikan tanggapan atau bantahan sama sekali atas kesaksian Widodo Supriyadi, yang notabenenya adalah mantan atasannya di Kejati Sumbar tersebut. Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Mahyuddin dan Elisiyah Florence menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Farizal.
Seusai sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan menerangkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah KPK akan segera membidik pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap senilai Rp440 juta yang diterima Farizal melalui Xaveriandy Sutanto. “Kami lihat dulu nanti sampai pemeriksaan terdakwa,”ucapnya.(haluan.com)
Discussion about this post