UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menetapkan sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bisa digelar dua kali dalam sepekan. Dengan demikian, kasus besar ini bisa lekas dikembangkan kembali oleh KPK.
“Kami berharap sidang tak terlalu lama, kalau pengadilan izinkan hakim dua kali seminggu, supaya massa bisa lebih tahu proses cepat fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum KPK Irene Putri mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan 133 saksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Pada perkara ini, keduanya didakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang membuat negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatan itu, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
viva
Discussion about this post