UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyurati Gubernur mengeluarkan Surat Edaran, terkait persoalan yang dihadapi nelayan kapal bagan. Dengan Surat Edaran (SE) tersebut, nelayan bisa melakukan aktifitas melaut seperti biasa menjelang keluarnya revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam konferensi pers, Selasa (7/3) menjelaskan, surat resmi DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017.
“Melalui surat nomor 162/319/Persid-2017, DPRD meminta Gubernur untuk mengeluarkan surat edaran dengan mempedomani SE Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini berkaitan dengan nasib dan kelangsungan hidup masyarakat nelayan,” kata Yuliarman.
Permintaan mengeluarkan SE kepada Gubernur tersebut, kata Yuliarman adalah sebagai tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi II DPRD Sumbar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Satuan pengamanan Laut dan Pantai serta masyarakat pemilik kapal bagan sebelumnya. Rapat tersebut dilakukan berkaitan dengan Permen KP nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dia menambahkan, berdasarkan hasl rapat koordinasi ke Kemenko Kemaritiman di Jakarta yang dihadiri oleh Ketua Komisi II dan dinas terkait, pada prinsipnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memahami kondisi nelayan di Sumatera Barat.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan peninjauan langsung ke Sumbar untuk mengetahui penggunaan bagan sehingga Permen untuk nelayan di Sumbar dengan muatan lokal dapat diatur tersendiri,” ujarnya.
Yuliarman menyebutkan, dengan lahirnya Permen nomor 71 tahun 2016, nelayan kapal bagan terancam tidak bisa melaut karena aturan alat tangkap dalam aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi alat tangkap yang digunakan nelayan. Meskipun pada prinsipnya pihak pengamanan laut di Sumbar bisa memahami kondisi kapal bagan, namun tentunya berharap nelayan tidak menyalahi aturan.
“Agar tidak terjadi permasalahan antara pihak pengamanan dengan nelayan, ini memerlukan dukungan untuk aparat dan nelayan,” terangnya.
Dia menekankan, kondisi nelayan kapal bagan sangat memprihatinkan dengan lahirnya Permen KP nomor 71 tahun 2016 tersebut, kalau tidak dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah. Persoalan ini menyangkut kehidupan ribuan nelayan yang merasa ketakutan melaut.
“Tentunya ini akan berdampak kepada kehidupan nelayan yang akan merasa dirugikan dan berdampak kepada kelangsungan hidup nelayan,” tegasnya.
Menurut Yuliarman, DPRD menyampaikan surat permintaan tersebut kepada gubernur, berdasarkan aspirasi dan permintaan dari masyarakat nelayan. Nelayan sangat berharap permohonan mereka dikabulkan dengan dikeluarkannya surat edaran sehingga nelayan kapal bagan kembali bisa melaut.(bon/hs)
Discussion about this post