UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali mengungkap kasus narkoba, seorang kurir narkoba berhasil ditangkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, Kasubdit III Dirnarkoba AKBP Febrialta dan Kasubbid Penmas Kompol Ratna Juita Zen saat menggelar Press Release di Mapolda, Rabu (8/3) siang.
“Polda Sumbar melalui Ditnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba, seorang kurir narkoba berhasil ditangkap “, ujar AKBP Syamsi dihadapan wartawan.
Pelaku berinisial B (32) warga Kelurahan Paya Pasir Kec. Medan Provinsi Sumatera Utara, barang bukti yang diamankan sebanyak 400 gram Sabu seharga Rp 600 juta rupiah.
Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan bahwa pelaku tersebut hendak mengantarkan sabu ke Sumbar. “Pelaku merupakan kurir jaringan lintas provinsi, ia hendak mengantarkan barang tersebut ke seseorang di Padang yang saat ini sedang kita lidik”, ujar Dirnarkoba.
Penangkapan bermula saat Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkoba ke Sumatera Barat, setelah dilakukan penyelidikan pelaku B berhasil ditangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari tau siapa yang menerima di Padang ini”, jelas Kombes Pol Kumbul KS.
Dari pengakuan B bahwa saat membawa Sabu dari Provinsi Sumatera Utara ke Sumatera Barat ia diberikan uang Rp 2 juta rupiah.
Pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati(trb/andi)
Discussion about this post