UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Wakil Walikota Padang, Emzalmi, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Padang No. 21 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi dengan peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kota Padang, di Kecamatan Lubuk Begalung, Senin, (6/3/2017).
“Kita mengaharapkan melalui sosialisasi Perwako No 21 tahun 2016 dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh ASN serta masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah daerah,”kata Emzalmi
Menurut Emzalmi, Perundang-undangan serta Perwako No. 21 tahun 2016 memang harus dipahami betul oleh seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang dan juga masyarakat di kota ini. Maka itu menurutnya, perlu adanya pengendalian gratifikasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
‘’Kalau masing-masing kita sudah mengendalikan itu, maka Insyaallah akan terbangunnya kehidupan yang harmonis dan kondusif baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini. Sebaliknya, jika kita melanggar atau menyelewengkannya tentu sanksi tegas sudah menunggu,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Andri Yulika juga menyebutkan, tujuan sosialisasi tersebut antara lain guna memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dan masyarakat, bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui upaya perbaikan pelayanan publik berupa pengendalian gratifikasi.
Kemudian itu dalam kegiatan ini juga untuk menginformasikan tentang prosedur dan tata cara pelaporan gratifikasi melalui sarana website berupa lewat email, sms online, Whats-Up, media sosial lainnya atau bisa melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Padang.
“Untuk pengendalian gratifikasi di Pemko Padang kita telah memulainya sejak 2012 lalu termasuk salah satunya mewajibkan pemakaian pin “saya anti sogok” bagi seluruh ASN. Namun akan tetapi, hal ini harus selalu kita sosialisasikan lagi sehingga semua ASN dan masyarakat di kota ini betul-betul memahami dan menghindari hal-hal yang tidak boleh dalam gratifikasi.
Gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian berupa uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan serta fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
“Jadi, gratifikasi itu bukan dilarang tapi harus dikendalikan. Karena ada gratifikasi yang harus dilaporkan dan ada yang memang dibolehkan. Maka itu, kita tidak hanya memberitahu kepada ASN saja namun juga kepada masyarakat supaya tidak melakukan apa yang dilarang,” terangnya.
Dalam sosialiasi tersebut dihadiri
Camat Lubeg Rosail Akhyari, unsur Forkopimka Lubeg, lurah se-Kecamatan Lubeg, Ketua LPM, RW/RT serta beberapa organisasi masyarakat (Ormas). (Bon/hms)
Discussion about this post