UTUSANINDO.COM,(BEKASI)- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anak buahnya menangkap L, 50 tahun, pegawai negeri sipil di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Menurut Umar, operasi dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi perihal pungutan di pelayanan umum. “L masih diperiksa,” kata Umar, Sabtu, 4 Maret 2017. Dari tangan L, polisi menyita uang Rp 18,8 juta yang diduga uang suap atau gratifikasi.
Berdasarkan data yang didapatkan Tempo, L ditangkap pada Jumat, 3 Maret 2017, di kantor Kelurahan Mustikajaya, sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota beranggotakan lima perwira dan enam bintara lalu menggelandang L ke kantor polisi.
Dari keterangan sementara, L yang merupakan staf di Bagian Ekonomi Pembangunan Kelurahan Mustikajaya, memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. L meminta sejumlah uang untuk kepengurusan dokumen pertanahan.
Terakhir, L meminta uang Rp 7,3 juta kepada seorang warga yang mengurus dokumen akta hibah tanah. Padahal, dalam ketentuan undang-undang untuk pelayanan kepada masyarakat tidak dikenakan biaya atau pungutan apa pun. Uang itu disimpan di dalam lemari.
L juga dituduh memungut uang senilai Rp 11,5 juta kepada seorang warga yang mengurus akta jual-beli (AJB) di wilayah tersebut. Petugas menemukan uang tersebut disimpan di dalam tas warna hitam milik L.
Dari kasus itu, polisi menyita 260 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 58 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 bundel AJB, tas ransel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
TEMPO
Discussion about this post