UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Illegal Minning jenis Pasir, Batu dan Kerikil (Sirtukil) di pinggir Sungai Talata Jorong Hampar Nagari Mangopoh Kec. Lubuk Basuk Kab. Agam, Jumat (10/2) yang lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi dengan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP R. Marbun, S.Ik dan Kasubbid Penmas Kompol N. Ratna Juita Zen, saat menggelar Press Release di Mapolda Sumbar, Kamis (16/2) siang.
Tersangka berinisial YY ( 55) warga Komplek PKS PT. MA Ujung Labung Nagari Tiku Limo Jorong Kec. Tanjung Mutiara. Ia ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan sirtukil dengan menggunakan alat berat Excavator, saat dilakukan penangkapan YY tidak memiliki izin usaha seperti Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK).
“Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengambil pasir, batu dan kerikil pinggiran sungai dengan menggunakan alat berat”, ujar AKBP Syamsi dihadapan para wartawan.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kabid Humas juga mengimbau kepada warga masyarakat, apabila menemukan penambangan illegal segera laporkan.
“Apabila warga masyarakat menemukan atau melihat adanya aktifitas penambangan Illegal, silahkan memberitahukan ke Polda Sumbar”, tutupnya. (tr/Ian)
Discussion about this post