UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – KPK memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Malontige Pardamaean Sitompul, terkait kasus dugaan suap pada perkara uji materi UU 41/2014 yang mengubah UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Palguna dan Manahan, Senin (13/2), diperiksa sebagai saksi untuk kolega mereka yang kini berstatus tersangka penerima suap, Patrialis Akbar.
Dua hakim konstitusi itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka masuk ke dalam ruang tunggu pemeriksaan tanpa mengeluarkan pernyataan ke pada pewarta.
Dewan Etik MK sudah pernah memeriksa Palguna dan Manahan pada 27 Januari lalu. Keduanya dimintai keterangan karena berstatus ketua dan anggota panel dalam uji materi bernomor registrasi perkara 129/PUU-XIII/2015 yang menjadi titik tolak kasus dugaan suap Patrialis.
Selain Palguna dan Manahan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari kalangan swasta, yaitu Pina Tamin. Pemeriksaan Pina merupakan yang kedua sejak kasus tersebut bergulir.
Patrialis yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diduga menerima uang suap senilai US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. KPK menduga, suap untuk Patrialis itu diberikan perantara bernama Kamaludin.
Serupa Patrialis, tiga pihak itu kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menyogok Patrialis agar MK mengabulkan uji materi tersebut.
Discussion about this post