UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan lima tersangka baru dalam lanjutan kasus pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.
“Sudah ada lima tersangka baru yang ditetapkan. Kelimanya tidak ditahan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji di Padang, Kamis.
Meskipun demikian, Dwi enggan menyebutkan identitas kelima tersangka yang ditetapkan pada akhir Januari 2017 itu.
Saat ini, katanya penyidik tengah berusaha melengkapi berkas sebelum diserahkan ke jaksa peneliti.
Ia menyebutkan pihaknya telah memeriksa 20 lebih saksi dalam kasus tersebut hingga saat ini. Termasuk dua terpidana yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
“Dua terpidana yaitu Salmadanis dan Eli Satria Pilo juga dijadikan saksi dalam jilid dua ini,” katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka itu adalah yang kedua kali dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Samadanis dan Eli Satria Pilo.
Keduanya dihukum masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (8/12).
Dalam putusan hakim juga disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.
Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) .(antara)
Discussion about this post