UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- KPK menegaskan memiliki bukti dan informasi ada indikasi yang menerima aatau menikmati aliran dana dari pihak anggota Dewan dalam kasus e-KTP.
“Kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini. Itu imbauan yang kami sampaikan saat ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
KPK memang pernah menyebut ada total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 dalam kasus itu. Uang tersebut berasal dari perorangan dan beberapa korporasi.
“Walaupun tidak semua anggota DPR yang diperiksa secara otomatis mereka diduga menerima aliran dana, tapi kami mengkonfirmasi dalam proses penyidikan bisa saja kita melakukan pemeriksaan saksi A, misalnya, pada saat itu mengetahui bahwa rekan kerjanya atau koleganya menerima aliran dana,” kata Febri.
Saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari DPR meski sejumlah nama pernah diperiksa sebagai saksi.
“Kita tidak bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana, termasuk siapa saja yang sudah mengembalikan dana tersebut, yang totalnya Rp 250 miliar,” ujar Febri.
Meski demikian, Febri menegaskan hal itu akan dibuka seterang-terangnya dalam persidangan nanti. KPK memang telah menyelesaikan pemberkasan dua tersangka itu untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat hal itu akan dibuka pada proses persidangan yang semoga dapat kita lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.
Tentang pengembalian uang di atas, Febri menegaskan, hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. Meski demikian, hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan.
“Tidak hapus pidana, tapi jadi faktor yang meringankan terhadap proses hukum yang berjalan. Kami sudah punya data yang cukup untuk itu segera dikembalikan. Belum terlambat untuk mengembalikan uang. Anggota DPR sebagai wakil rakyat, beri contoh dan teladan yang baik,” kata Febri. (dtk)
Discussion about this post