UTUSANINDO.COM,(SURABAYA)- Beban menghidupi ayahnya, membuat ASR (20) melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri sendiri dan temannya, PA (19) lewat Facebook. Gadis yang tinggal di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang.
“Tidak hanya menawarkan dirinya sendiri tapi juga menawarkan bisa berhubungan seks dia bersama temannya (PA),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 3 Februari 2017.
Prostitusi online ini dilakukan ASR demi mendapatkan uang. ASR baru kenal dengan PA sejak sebulan lalu. Sejauh ini, pengakuan ASR sudah melakukan hubungan seks berbayar bersama PA ini sebanyak tiga kali.
“Saya sudah tiga kali (diorder untuk berhubungan seks) di tiga hotel berbeda,” ucap ASR mantan pekerja freelance.
Melalui akun grup, ASR yang sudah jadi tersangka itu mengunggah foto dirinya bersama PA. Dia membuka dengan booking order sebesar Rp 800 ribu untuk sekali berhubungan intim.
“Dari situ, dibagi dua. Untuk korban Rp 400 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp 400 ribu,” ucap Shinto.
ASR mengaku terpaksa menjual diri serta menjual temannya karena kebutuhan mendesak. Dia harus menghidupi diri sendiri dan sang ayah yang sudah lama menganggur.
“Ini juga saya lakukan karena kebutuhan, ayah saya yang menganggur,” ucap ASR.
Sementara itu PA mengaku membutuhkan uang sehingga mau melakukan ‘cinta satu malam’ dengan lelaki hidung belang. Meski dia mengaku, saat pertama kami dia hanya melihat saja, tak ikut main.
Saat itu, dia mendapat jatah Rp 150 ribu. Sementara untuk ajakn yang keuda, dia mendapat Rp 350 ribu.
“Aku pertama kali cuma lihat saja. Saya memang sangat membutuhkan uang,” ujar PA, warga Jalan Pakis, Surabaya ini.
Sebagai barang bukti atas tindakan yang dilakukan tersangka ASR (20) ini, Polrestabes mengamankan satu unit ponsel merk samsung, satu unit ponsel merk Venera, dan satu lembar Bill Hotel tempat tersangka melakukan transaksi seksual serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil prostitusi online yang dilakukannya.
Tersangka ASR kini terancam hukuman pidana maksimkal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
sumber: lp6
Discussion about this post