UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, mengatakan pembahasan RUU Kebudayaan saat ini masih berlangsung di DPR. Salah satu rekomendasinya yakni pembentukan lembaga kebudayaan yang bersifat independen dengan difasilitasi oleh Pemerintah.
Untuk mewujudkan pengembangan seni dan budaya seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo, kata Anang, salah satu caranya pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang membidangi kebudayaan. ”Konkretnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan harus ditarik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Anang, seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu (4/2).
Musisi asal Jember ini menilai posisi kebudayaaan yang saat ini menempel di Kementerian Pendidikan justru menempatkan sektor kebudayaan berada di hilir. Padahal, katanya, kebudayaan semestinya ditempatkan di hulu.
“Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945,” kata Anang, wakil rakyat dari Dapil Jatim IV yang meliputi wilayah Jember dan Lumajang.
RUU Kebudayaan hingga saat ini masih dibahas di Panja Komisi X DPR RI. Dalam rapat awal Februari lalu, disepakati paling lambat pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU pada tanggal 17 April 2017.
Menurut Anang, salah satu yang krusial dalam pembahasan RUU Kebudayaan, yakni terkait dengan lembaga khusus yang membidangi sektor budaya.(vv)
Discussion about this post