UTUSANINDO.COM,(PADA NG)- Dua pemuda, Rusdiantoro (39) dan Armendia (37) warga asal Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, keduanya harus duduk di kursi pesakitan, soalnya telah didakwa melakukan pencurian.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (2/2) menundukkan kepalanya di hadapan majelis. Dalam sidang tersebut kedua terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pencurian.
“Dimana perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban yakninya Reza Abdi, sebesar Rp 7 juta,” kata JPU Cici Mayang Sari saat membacakan dakwaannya. Selain itu kedua terdakwa juga telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Terhadap dakwaan tersebut, keduanya membenarkannya. “ Benar yang dikatakan JPU itu buk hakim,” ujar kedua terdakwa. Sidang yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan didampingi hakim anggota Leba Max Nandoko dan Sutedjo, akan kembali melanjutkan sidang pada pekan depan.
Dalam dakwaan dijelaskan, keduanya melakukan tindak pidana pencurian pada 19 Oktober 2016 lalu, di belakang SD Negeri 25 Padang, Kecamatan Padang Timur. Saat itu kedua terdakwa berjalan kaki dari kawasan Purus hingga ke rumah korban. Melihat situasi yang sedang sepi, kedua terdakwa langsung beraksi.
Kedua terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendala. Setelah masuk ke dalam rumah, para terdakwa mengambil barang-barang milik korban seperti dua buah gas elpiji ukuran 3 kg, 1 gas elpiji ukuran 12 kg, 1 buah kipas angin, 1 unit sepeda motor merek Kharisma.
Usai mengambil barang-barang milik korban, kedua terdakwa menjual barang tersebut dan hasilnya dibagi-bagi sama rata. Korban yang terkejut melihat barang-barangnya dibawa pencuri langsung melaporkan kepolisi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi berhasil menangkap kedua terdakwa. Akibatnya kedua terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya(pat)
Discussion about this post