UTUSANINDO.COM,(PADANG) –
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat Yunelda mengatakan, berkas kasus dugaan pungutan liar(Pungli) yang dilakukan oknum dinas peternakan dan kesehatan hewan Propinsi Sumbar, Syamsurizal, hingga saat ini proses hukum tetap berjalan serta masih perlu dilengkapi.
“Untuk Surat pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nya sudah tiba di Kejaksaan, namun berkasnya masih ada yang kurang. Tentunya harus dikembalikan lagi, hingga berkas tersebut benar-benar sempurna,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1).
Menurut, Yunelda, berkas tersebut masih bolak-balik dari pihak kepolisian dan Kejaksaan. “ Kita tunggu saja sampai berkasnya lengkap,” katanya.
Kepala seksi klinik hewan pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), Syamsurizal, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar, di Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH), Senin, (21/11/2016) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub. Hingga berita ini diturunkan kasus tersebut masih ditangani oleh pihak yang berwajib. (eko)
Discussion about this post