UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka di kasus berbeda ke tahap penuntutan (tahap dua).
Mereka adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
“Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap dua orang tersangka hari ini. Dilakukan pelimpahan tahap 2 artinya berkas perkara dan barang bukti di limpahkan ke penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (20/1).
Diketahui, Farizal merupakan tersangka penerima suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumbar.
Sementara Rajamohanan adalah tersangka pemberi suap kepada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarna.
Menurut Febri, KPK memindahkan penahanan Farizal untuk dititipkan di Rutan Polda Sumatera Barat. Sidang pokok perkara Farizal akan digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Sumbar.
Lain halnya dengan Rajamohanan yang akan disidang di Jakarta.
“Jadi pelimpahan tahap dua hari ini, P21 tanggal 18 Januari 2017. Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” paparnya.
Diketahui, .KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Farizal.
Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan.
Sehingga selain sebagai JPU, Farizal bertindak selaku penasihat hukum Xaveriandy. Farizal diduga menerima duit Rp 365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam perkara berbeda. Irman diduga menerima duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Sementara pada 22 November 2016, KPK lalu menetapkan Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang ā€ˇSoekarno sebagai tersangka penerima suap.
Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar. Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan pemberian tahap pertama pada 21 November lalu.
sumber: Jpg
Discussion about this post