UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Gara-gara melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Terdakwa yang berinisial EPR (17), harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (20/1), hanya tampak menundukkan kepalanya saat hakim ketua sidang menjatuhkan hukuman kepada dirinya. “ Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun, kurungan penjara,” kata hakim tunggal Lifiana Tanung, saat membacakan amar putusannya.
Tak hanya itu hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Tanjung Pati, Kabupaten Payakumbuh. Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tak hanya itu akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8. 695. 000.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa EPR yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Frans Adiosa K, menerima vonis tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna, pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa EPR dihadapan kepersidangan terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Dimana peristiwa ini terjadi ditahun 2016, dengan bulan yang tidak diingat lagi. Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju kosnya di jalan Jaya Pura 1 Kel. Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tiba-tiba terdakwa bersama dengan temannya Seven Eka Putra (berkas terpisah) datang dari arah depan dengan menggunakan sepeda motor mio vino warna meerah maron yang tidak menggenakan nomor polisi.
Terdakwa yang berboncengan, langsung menarik tas warna hitam milik korban yang berisikan satu unit handphone merk I Phone warna gold dan satu buah dompet merk LV di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 695. 000. Saat itulah antara terjadi tarik menarik antara terdawa dan korban, tenaga korban lebih lemah dari pada terdakwa, tas tersebut pun berhasil diambil oleh terdakwa EPR yang masih berboncengan diatas motor.
Setelah tas berhasil diambil terdakwa, korban pada waktu itu berteriak mintak tolong, sehingga salah warga langsung mengejar. Melihat hal sdemikian, saya bersam EPR menacap gas untuk melarikan diri. ketika saya dan terdakwa berada dikawasan Ulak Karang, tiba-tiba SEP menabrak mobil milik saksi M. Ihsan Rias, sehingga saksi dan terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap warga. Kini terdakwa yang putus sekolah tersebut, terpaksa dibina, untuk tidak mengulanginya lagi. (eko)
Discussion about this post