UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Ditahun 2017 kuota haji di Sumatra Barat diperikaran melonjak bila dibandingkan tahun sebelumnya, adapun peningkatannya yakninya 20%. Menurut Kasi Pembinaan Haji dan Umrah pada Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Efriizal Syarif mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah memenuhi permintaan Pemerintah RI untuk mengembalikan Kuota normal haji bagi Indonesia dari 168,800 menjadi 211,000 untuk 2017. Hal tersebut juga mempengaruhi kuota haji untuk setiap Provinsi yang ada di Indonesia.
“ Diperkirakan untuk jamaah haji di Sumatera Barat akan mendapat tambahan kuota 20 persen. Sejak tahun 2012 Sumatera Barat hanya mendapat kuota haji sebanyak 3599 orang. Jika kuota jamaah ditambah sebesar 20 persen maka jatah Sumbar kembali menjadi 4599 orang. Meskipun demikian Kemenag Sumbar belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait adanya penambahan kuota haji, “ katanya Selasa (17/1).
Ia menjelaskan, keputusan DPR biasanya diterima oleh Kemanag Sumbar tiga bulan atau dua bulan sebelum keberangkatan. Selain itu Efrizal juga mengatakan untuk, penambahan kuota tidak terlalu mempengaruhi masa tunggu keberangkatan haji.
Ia juga menuturkan, untuk Sumatra Barat masa tunggu keberangkatan sampai 18 tahun lamanya. Hanya saja Kemenag Sumatra Barat tidak memberangkatkan lagi jamaah yang sudah bergelar haji sebelum 10 tahun lamanya, karena hal tersebut diatur dalam UU Ibadah Haji. Hal tersebut ditegaskan bahwa pemerintah mengutamakan jamaah yang belum pernah berangkat haji, agar antrean keberangkatan jamaah haji segera dilaksanakan.
“UU tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia mengingat mayoritas warga Indonesia adalah Muslim,” tuturnya lagi. Ia juga menyebutkan, Sumatera Barat menyediakan dua bentuk pemberangkatan yakni Haji Reguler dan Haji Plus. Dimana haji regular diselenggarakan oleh pemerintah sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh biro-biro. Untuk haji khsusus Sumbar sendiri menyediakan kuota 300 orang jamaah. (eko)
Discussion about this post