UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Kota Padang bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Mengatasi tindak praktek pungli, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang terbentuk. Dengan begitu, Padang menjadi daerah keempat di Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli.
Inspektur Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli berfungsi membangun sistem pencegahan, dan pemberantasan pungli, serta melakukan operasi tangkap tangan. Tim ini juga akan merekomendasikan kepada pimpinan agar dilakukan penindakan, serta monitoring terhadap tindakan pungli. “Harapan kita akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar,” tukas Andri Yulika yang di dalam susunan tim berkedudukan sebagai Wakil Ketua I, di ruang kerjanya.
Andri menyebut, Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang telah terbentuk. Rencananya, tim ini akan dikukuhkan dalam waktu dekat ini.
“Setelah dikukuhkan nanti, tim akan melakukan pencegahan dan sosialisasi ke seluruh perangkat ke lembaga pemerintah serta lembaga lain yang memberikan pelayanan publik,” ungkapnya didampingi Kabag Humas Kota Padang Zayadi dan Kasubag Publikasi Humas Tafrizal. Andri tidak menampik jika setelah itu akan dilakukan operasi pencegahan ke setiap lembaga pelayanan publik yang ada. Atau upaya represif terhadap pelaku pungli.
Pelaku pungli di lembaga pemerintah yang tertangkap tangan akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukannya. Walaupun pungli masuk kategori pelanggaran, tetapi praktiknya merusak sendi kehidupan masyarakat. Hadirnya satgas ini, diharapkan ada perubahan di pemerintah dalam melayani publik. “Namun untuk tahap kita akan lakukan dulu upaya pencegahan seperti sosialisasi dan penyuluhan agar pungli dapat diberantas,” sebutnya.
Sebanyak 65 orang Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang akan dikukuhkan dalam waktu dekat ini. Tim diketuai Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang (Wakapolres), Kasi Intel Kajari Padang (Wakil II), Wadan Den POM I/4 (Wakil III), serta Kepala Kesbangpol Kota Padang (Sekretaris II) yang membawahi dua sekretariat dan empat kelompok kerja.(Charlie / Son / Taf)
Discussion about this post