UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Terbukti bersalah telah memiliki narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,79 gram. Terdakwa Tatang Kurnia Syawal Putra (34), warga Ampang, Kecamatan Kuranji, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara, oleh majelis hakim. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Nasorianto dengan didampingi hakim anggota Estiono dan Lifiana Tanjung, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (13/1), membuat terdakwa menyesali seluruh perbuatannya. Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114ayat (1) dan undang-undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria Yulis, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya terdakwa Tatang dihadapan kepersidangan karena terjerat narkotika. Dimana kasus ini berawal pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh Jamal (DPO). Jamal memperlihatkan kepada terdakwa berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kantong kain warna hitam.
Jamal mengatakan saat itu, bahwa jika terdakwa berminat dengan shabu-shabu tersebut, bisa mengembalikan uang dari barang haram itu senilai Rp3 juta. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya hanya ada uang Rp2 juta dan sisanya Rp1 juta menyusul untuk dibayar.
Setelah mencapai kesepakatan, terdakwa langsung menyerahkan uangnya Rp2 juta dan menerima tiga paket shabu-shabu dari Jamal. Tidak beberapa lama setelah itu, terdakwa meletakkan paket shabu-shabu itu ke dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans yang dipakainya.
Lalu terdakwa meminta Jamal untuk mengantarkannya dengan motor dengan tujuan untuk menjemput uang sisa pembayaran Rp1 juta kepada temannya yang berada di simpang Lubuk Begalung. Sesampainya di daerah simpang empat Bypass Parak Karakah sekitar pukul 17.30 WIB, Jamal menyuruh terdakwa turun dan menunggu sebentar lalu pergi meninggalkan terdakwa. Terdakwa berpesan kepada Jamal agar jangan berlama-lama.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu menunggu Jamal, terdakwa didekati petugas kepolisian dari Polda Sumbar. Pada saat digeledah, pada diri terdakwa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,79 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan seperangkat alat hisap di dapur rumah terdakwa. Lalu terdakwa diamankan dan diproses menurut hukum yang berlaku. (eko)
Discussion about this post