UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Diduga sebagai perantara, Adi alias Kocek (30) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan. Pasalnya terdakwa yang tidak memiliki perkerjaan, diseret ke Pengadilan Negeri Klas IA Padang, karenas kasus narkotika jenis sabu.
Terdakwa yang menjalani sidang, Rabu (4/1) mengaku bahwa, dirinya mengantarkan sabu-sabu kepada Vani. “ Saat itu Vani memesan sabu-sabu kepada saya ketempat kosnya. Kemudian sabu-sabu tersebut saya pesan ke Agus, yang kemudian diantarkan ke Vani. Namun saat sabu-sabu tersebut diantarkan ketempat Vani, ternyata Vani tidak berada di kosnya, sehingga sabu-sabu tersebut saya bawa ke rumah,” kata terdakwa saat memberikan keterangannya dihadapan hakim.
Selain itu terdakwa juga mengaku, dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan bonus. Tak hanya itu terdakwa juga menuturkan bahwa, dirinya kenal dengan sabu-sabu baru tiga bulan. Sidang yang diketuai Leba Max Nandoko dengan didampingi hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Sutedjo, akan kembali dilanjutkan pada 18 Januari 2017 mendatang.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 11 Agustus 2016 lalu di kawasan Kuranji, Kota Padang. Sebelum terdakwa Adi alias Kocek ditangkap, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa, terdakwa memiliki sabu-sabu.
Setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, barulah petugas menuju lokasi. Saat di lokasi petugas menemukan sabu-sabu seberat 5 gram, di dalam rumah. Barang haram tersebut didapat dari Agus yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada Vani, seharga Rp 6 juta.
Namun terdakwa yang belum sempat menjual barang haram tersebut, terburu ketangkap oleh petugas. Kini terdakwa yang milik dua istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan undang-undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eko)
Discussion about this post