UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Menindaklanjuti penandatangan peraturan bersama (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu RI, Kejaksaan Agung serta Mabes Polri dalam bentuk peraturan bersama pada tanggal 21 November lalu, Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat menggelar Rapat Sentra Gakkumdu dengan wartawan bertujuan penyamaan persepsi terkait fungsi dan sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam tindak pidana pemilihan penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Bupati Mentawai dan Walikota Payakumbuh tahun 2017 di Sumatera Barat.
“ Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun tahun 2016 sebagai perubahan dari UU nomor 8 tahun 2015, tata cara pemasangan iklan kampanye di media massa, materi dan desain iklan sepenuhnya tanggung jawab paslon, Kemudian materi dan desain diserahkan pada KPU untuk diterbitkan di media massa yang pembiaannya oleh oleh negara” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, Rabu (28/12).
Menurut Elly Yanti, paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim pemenangan tidak dibenarkan memasang iklan kampanye diluar yang difasilitasi KPU,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Begitu diketahui adanya pelanggaran, pengawas (Bawaslu atau Panwaslih) melayangkan surat peringatan kepada pasangan calon untuk ditindaklanjuti dalam waktu 1X24 jam.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sumatera Barat Bidang Pengawasan dan Humas Surya Efitrimen, Dalam 24 jam setelah diberi peringatan, iklan tersebut masih ditayangkan di televisi atau radio komersial maka langkah yang akan diambil bukan lagi pencegahan tetapi penindakan.
“Surat peringatan merupakan langkah pencegahan tetapi bila dalam waktu yang ditetapkan masih tetap ditayangkan, sudah masuk dalam tahap penindakan,” ujarnya.
Bukan pasangan calon saja, media massa televisi atau radio yang menayangkan juga akan dikenakan teguran. Namun, yang berwenang untuk itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam hal ini, sudah terbentuk gugus tugas dimana untuk penindakan terhadap media televisi dan radio yang melanggar dilakukan oleh KPI.
Dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat AKBP Petrus Canisius, yang menyampaikan, mekasnisme penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran pilkada oleh pihak kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Petrus menegaskan, sesuai Perber, kepolisian bersama kejaksaan harus mendampingi pengawas ketika melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi terkait laporan dugaan pelanggaran. Apabila dalam kajian Sentra Gakkumdu laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan termasuk penggeladahan dan penyitaan bukti-bukti yang terkait dengan pelanggaran.
Kemudian, Pimpinan Bawaslu Sumatera Barat Bidang Penindakan Pelanggaran Aermadepa menegaskan, dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang baru ada 45 pasal yang memuat sanksi terhadap pelanggaran pilkada, mulai dari pasal 177 sampai pasal 198. Untuk sanksi pelanggaran terhadap kampanye diatur pada pasal 187.
“UU Pilkada telah mengalami dua kali perubahan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) ditetapkan menjadi UU nomor 1 tahun 2015. Sebelumnya hanya 21 pasal namun berkembang menjadi 45 pasal, misalnya pasal 177 yang berkembang menjadi pasal 177a dan seterusnya,” katanya. ( Chan)
Discussion about this post