UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Rachmawati Soekarno Putri membantah keras tuduhan makar kepadanya. Rachmawati menegaskan, dia tidak sama sekali berupaya untuk makar terhadap pemerintahan saat ini. “Terus terang saya membantah dengan keras. Saya tidak berupaya melakukan makar sama sekali,” kata Rachmawati di kediamannya di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurut Rachmawati, sebagai putri ideologis Soekarno, ia paham betul dengan rambu-rambu hukum dan arti makar. Rachmawati menegaskan, upaya yang diperjuangkannya ialah mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebelum diamandemen. “Saya mendengar ada arus yang menginginkan amandemen kelima UUD 45, sehingga saya ingin mengupayakan agar UUD 45 dikembalikan ke saat belum diamandemen,” kata Rachmawati.
Rachmawati menambahkan bahwa kegiatan yang direncanakan olehnya itu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dia membuktikan dengan adanya surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya tertanggal 29 Oktober 2016 mengenai rencana aksi bela negara yang akan dilaksanakan di depan gedung parlemen.
“Saya tidak ingin menduduki DPR/MPR, aksi kami dilakukan di luar gedung dan meminta pimpinan untuk menemui kami di luar dan menerima petisi kami,” kata Rachmawati.
Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, kegiatan Rachmawati tidak masuk dalam kategori makar. Pasalnya, dalam KUHP, makar diartikan sebagai tindakan yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. “Walaupun beliau (Rachmawati) ingin meminta DPR/MPR untuk mengembalikan UUD 45 yang asli, tetapi kegiatan itu tidak termasuk makar,” kata Yusril.
Polisi menangkap 11 orang pada, Jumat, 2 Desember 2016 sebelum aksi super damai berlangsung di Lapangan Monas. Dari sebelas orang tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan perencanaan makar, Rahmawati termasuk di dalamnya. (Tempo)
Discussion about this post