UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebaran penghasutan SARA,setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers mengenai penetapan tersangka, Rabu (23/11/2016) malam.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan protes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.
Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
“Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan pada malam ini. Penahanan merupakan hak prerogatif penyidik berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.
“Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (Kamis) pukul 20.00 WIN ditahan atau tidaknya,” ujarnya.
Sumber:Detik.com
Discussion about this post