UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Pengusaha yang juga tokoh Partai Demokrat Sumatera Barat( Sumbar) Yogan Askan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Yogan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dalam pertimbangan hakim, meski tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Yogan Askan dinilai mau mengakui perbuatan.
Dalam persidangan, Yogan terbukti memberikan uang Rp 500 juta agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam beberapa pertemuan, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, antara Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan bawahan Suprapto, Indra Jaya.
Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, orang kepercayaan Putu bernama Suhemi, dan Indra Jaya.
Selain itu, dihadiri oleh tiga pengusaha lain, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.COM
Discussion about this post