UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar, mengatakan setelah wewenang pertambangan ini dialihkan ke Pemprov Sumbar, maka perlu mengevaluasi mulai dari perizinan, sumber daya manusia, dan juga analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Jangan hanya perizinan di atas kertas saja, namun dinas terkait harus langsung meninjau ke lapangan,” ujarnya
Dinas meninjau ke lapangan agar izin pertambangan seperti galian c tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian pemprov juga harus menyempurnakan lagi seluruh aturan yang diberlakukan untuk pertambangan, katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dialihkan kewenangannya dari kabupaten dan kota ke provinsi setempat.
“Selama ini IUPditerbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, karena dialihkan ke pemerintah provinsi kita akan evaluasi apakah masih layak diteruskan,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Jumat.
Ditambahkan, Nasrul, sebagian IUP tersebut sudah habis masa berlakunya dan pemprov akan segera menyikapi hal tersebut sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Izin Usaha Pertambangan.
Dari peraturan tersebut, katanya Gubernur diamanatkan untuk melakukan evaluasi IUP yang diterbitkan dan diserahkan oleh kabupaten dan kota.
Dikatakan, Nasrul, setelah dievaluasi, IUP yang memenuhi ketentuan perundang-undangan akan diterbitkan dan diperbaharui kembali oleh gubernur, jika tidak memenuhi persyaratan akan dicabut.
Di antara kriteria IUP untuk bahan galian logam dan batubara yang harus dicabut oleh gubernur adalah IUP yang terbit setelah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa pencadangan wilayah dan IUP yang sudah habis masa berlakunya.
(Humas/Antara/yul)
Discussion about this post