UTUSANINDO.COM,(ACEH)- Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Aceh Timur, mendesak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Timur segera membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau disebut juga tunjangan sertifikasi, tahap II dan III yang belum disalurkan. Yaitu jatah bulan April-Juni (tahap II) dan jatah bulan Juli-September (tahap III).
“Ratusan guru PAI di Aceh Timur baik di sekolah umum maupun di madrasah swasta, belum menerima dana TPG yang menjadi hak para guru bersertifikasi,” kata beberapa guru PAI kepada Serambi, Sabtu.
Mereka mengatakan, untuk guru yang mengajar di madrasah negeri, TPG-nya dibayar melalui DIPA madrasah masing-masing. Sedangkan guru PAI di sekolah umum dan madrasah swasta, DIPA-nya di Kankemenag kabupaten/kota. Untuk Aceh timur, dana yang seharusnya disalurkan per tiga bulan ini, sudah dua tahap belum dicairkan. “Bahkan di madrasah swasta, tidak hanya TPG guru PAI, tapi seluruh guru bersertifikasi dari semua bidang studi juga belum dibayar TPG-nya,” katanya.
Untuk tahun 2016 ini, tunjangan profesi guru yang dibayar baru jatah bulan Januari-Maret 2016. “Kami sudah menanyakan hal ini ke Kankemenag Aceh Timur, Tapi penjelasan pihak Kankemenag, uangnya sudah tidak ada karena ada pemangkasan oleh Menteri Keuangan,” ujar sejumlah guru lainnya.
Alasan ini dinilai mengada-ngada. Karena pembayaran TPG merupakan hak guru yang telah bersertifikasi. Sementara itu, penjelasan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemotongan anggaran tidak berdampak negatif terhadap penghasilan guru, sebab yang dipangkas adalah biaya perjalanan dinas, kegiatan workshop dan lainnya.
“Sementara TPG ini termasuk biaya rutin yang tidak mungkin dipotong dengan alasan penghematan anggaran. Kami minta Kemenag Aceh Timur segera memprosesnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran pada Desember 2016 ini,” harap mereka.
Kepal Seksie Pendidikan Agama Islam (PAI) Kankemenag Aceh Timur, M Isa SAg MPd yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan bahwa belum dibayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI di kabupaten ini, karena saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“TPG ini belum bisa disalurkan karena sedang dalam proses revisi DIPA di KPPN. Kalau proses revisi DIPA sudah selesai, kami akan langsung memproses pencairannya,” jelasnya.
Sambil menunggu selesainya revisi DIPA, pihaknya saat ini terus menyiapkan daftar amprahan. “Sehingga, jika nanti DIPA revisinya sudah ada, bisa langsung dilakukan proses pencairan ke KPPN Langsa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, revisi ini terjadi karena terjadi pemangkasan anggaran oleh Menteri Keuangan di setiap satuan kerja. “Kami sudah mengajukan pembayaran TPG untuk jatah jatah April-Juni ke KPPN Langsa tapi ditolak karena mereka mengatakan, tidak ada lagi anggaran,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah guru PAI di Aceh Timur yang belum dibayar TPG-nya yaitu mencapai 361 orang. Sedangkan, guru sertifikasi bidang studi lainnya di madrasah swasta yang belum dibayar TPG-nya sekitar 80-an orang.
Sumber: (Serambi Indonesia/c49)
Discussion about this post