UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al-Quran dan menghina ulama. Untuk itu, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik serta benturan di Ibu Kota Jakarta menjelang pilkada,” ujar Neta S. Pane dalam pesan tertulisnya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sempat menuturkan Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga pilkada selesai. Hal ini karena terdapat peraturan Kepala Polri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan terhadap calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Hal itu agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menyikapi pilkada serentak 2015.
Neta menuturkan ada dua alasan Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud peraturan Kapolri era Jenderal Badrodin Haiti. “Kedua, sekarang eranya Tito Karnavian. Jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok, dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak serta Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok,” kata Neta. Karena itu, menurut Neta, Polri perlu mencermati situasi ini.
DESTRIANITA K.
Discussion about this post