UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, melalui penasihat hukum, Razman, saat ini Irman,sedang mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meminta agar segala penyidikan KPK terhadap Irman ditunda sampai ada keputusan praperadilan.
“Yurisprudensinya ada dua. Pak Suryadharma Ali juga tunggu praperadilan baru diperiksa. Kemudian Pak Jero Wacik. Jadi kami tidak berkenan diperiksa,” kata Razman.
Kedua, menurut Rasman, Irman telah lama didiagnosa menderita sakit Jantung. Oleh dokter di RSPAD, Irman direkomendasikan untuk menjalani operasi sebagai bagian dari pengobatan.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (11/10/2016) siang.
Rencananya, Irman hari ini akan diperiksa oleh dokter KPK. Namun, ternyata penyidik KPK tetap memaksakan untuk memeriksa Irman.
“Kalau sampai ada apa-apa dengan Pak Irman dengan sakit jantungnya, KPK harus bertanggungjawab, Pimpinan KPK harus bertanggungjawab,” kata Rasman.
Namun, keberadaan Irman di Gedung KPK tak berlangsung lama. Irman yang datang didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, menolak diperiksa penyidik KPK.
Setidaknya ada dua alasan Irman saat menolak memberikan keterangan.
“Kami sangat menyesalkan pemanggilan Pak Irman hari ini. Pertama mohon maaf, ini negara hukum, KPK bukan milik orang perorangan,” ujar Razman saat mendampingi Irman keluar dari Gedung KPK.
Sedianya Irman diperiksa hari ini. Selain Irman, KPK juga memeriksa istri Irman, Liestyana Rizal Gusman. Kompas/ch
Discussion about this post