UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar Bustavidia, mengatakan seluruh sekolah untuk melakukan seleksi ulang buku yang akan diedarkan kepada siswa, meski sudah ada verifikasi awal oleh tim di tingkat pusat.
“Seleksi ini dibutuhkan agar tidak ada konten bernilai negatif, seperti konten porno yang lolos dan dibaca oleh siswa,” kata Bustavidia, di Padang, Selasa.
Terkait buku pendidikan jasmani kelas V SD di kabupaten Pasaman yang dinilai memuat konten vulgar, ia meminta instansi terkait di daerah itu segera menariknya dari peredaran. “Jangan sampai berefek negatif pada anak,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Sumbar hanya bisa memberikan masukan terkait hal itu karena pendidikan dasar adalah kewenangan kabupaten dan kota.
Dalam buku olahraga dan kesehatan kelas V SD yang ditemukan di Kabupaten Pasaman, tepatnya pada bab V, halaman 55-61, ditemukan sejumlah pertanyaan yang tidak semestinya dijawab oleh siswa SD.
Sedikitnya ada delapan pertanyaan di halaman tersebut dan setiap pertanyaan diikuti dengan jawaban pilihan ganda A, B, C dan D. Tidak hanya itu, pada subbagian rangkuman juga disebutkan dengan detail tentang perubahan organ vital laki-laki dan perempuan yang seharusnya belum diajarkan di tingkat SD.
Buku karangan Dadan Heryana dan Giri Verianti tersebut diterbitkan oleh Acarya Media Utama yang dialihkan Hak Cipta kepada Kementerian Pendidikan Nasional. Kemudian, diterbitkan kembali oleh Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010.
Buku tersebut berjudul “Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan: untuk Siswa SD-MI Kelas 5” dan berisi 144 halaman. Di dalam buku, ada pelajaran dan juga beberapa subkanal judul yang membantu para siswa latihan selesai membaca tulisan.
Lebih lanjut, Bustavidia mengusulkan Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan menarik buku tersebut.
“Informasi yang dihimpun dari Kepala Dinas Pendidikan Pasaman akan segera menyurati pusat perbukuan kementerian untuk dapat menarik buku itu segera,” katanya.
Sebelumnya, tim Muspika Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, yang turun ke sejumlah sekolah dasar (SD) di antaranya SDN 5 dan SDN 10 Lubuk Sikaping menemukan buku berkonten kurang layak bagi anak.
Mereka meminta pihak sekolah tidak mengajarkan kepada para siswa konten yang dianggap vulgar tersebut.
Buku tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Artinya, setiap pelajaran olahraga dan kesehatan para guru meminjamkan buku tersebut kepada anak-anak. Setelah selesai, buku tersebut dikembalikan kepada guru. ant
Discussion about this post