BANDUNG-(MAKLUMATNEWS.NET) – Villa dan Resort Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diduga berdiri di kawasan hutan lindung. Sumber Sindonews di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat menyebutkan dalam peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor sesuai Perda No19 tahun 2008-2025 bangunan Villa Tjokro 7 diduga termasuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu berdasarkan pengamatan seluruh bangunan Villa Tjokro 7 berada di sela-sela hutan pinus yang merupakan batas alam antara lahan pemukiman dan kawasan hutan lindung. Padahal kawasan tersebut seharusnya menjadi daerah resapan air yang ditumbuhi pepohonan yang tidak boleh dibangun bangunan permanen. Namun nyatanya, Villa dan Resort Tjokro 7 telah berdiri kurang lebih dua tahun lamanya. Resort dan Villa Tjokro tersebut kerap disewakan ke pengunjung dengan tarif Rp1-1,5 juta per vilanya. Sarana yang ditawarkan berupa fasilitas hotel berbintang dan ruang karaoke, kolam renang, aula, taman sarana bermain, biliard dan mini market. Kabid Wasdal Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Ahmad Samudra menyatakan telah melakukan klarifikasi atas berdirinya bangunan Villa dan Resort Tjokro 7 tersebut. “Kita telah berkirim surat ke pengelola Tjokro 7 terkait bangunannya tersebut. Rencananya pihak pengelola akan memberikan keterangannya setelah tanggal 26 September 2016 mendatang, karena masih berada di luar kota,” kata Ahmad Samudra, Kamis (8/9/2016). Terpisah Wawan Haikal selaku pengurus Villa dan Resort 7 Tjokro saat dihubungi Sindonews membantah bangunan Villa dan Resort Tjokro 7 berada di kawasan hutan lindung. “Tak mungkin lah bangunan villa dan resortnya di atas kawasan hutan lindung. Karena tanahnya bersertifikat,” timpal Wawan di ujung telepon. Save
Discussion about this post