Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Arcandra kembali dinyatakan menjadi warga negara Indonesia (WNI). “Kalau sudah sampai besok pagi, langsung akan saya panggil,” kata Presiden Jokowi di sela acara KTT ASEAN di Vientiane, Laos, Kamis (8/9/2016).
Kendati demikian, Jokowi belum bisa memberikan informasi mengenai alasanya dirinya memanggil Arcandra besok pagi.
“Jadi kronologi pengurusannya (kewarganegaraan) seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena dari kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus,” ujarnya.
Pada 15 Agustus lalu, Jokowi mencopot jabatan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM. Padahal, Arcandra baru 20 hari menduduki jabatan tersebut.
Kemenkumham menyatakan Arcandra telah resmi menjadi warga negara Indonesia sejak 1 September 2016.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, Imigrasi telah menangani permasalahan tersebut. “Imigrasi memanggil beliau (Arcandra) membuat proses berita acara, proses perubahan dan pada waktu itu tanggal 23 Agustus, Imigrasi memanggil beliau untuk proses perubahan,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2016.
Dia menjelaskan paspor Indonesia milik Arcandra telah diperiksa. Yasonna mengatakan, Arcandra yang telah melepaskan Kewarganegaraan Amerika per tanggal 12 Agustus 2016.
Pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat disetujui oleh Departement State of The United States of America.Dengan demikian, kata dia, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika sejak tanggal 15 Agustus 2016.
SUMBER SINDONEWS
(dam)
Discussion about this post