Penyandang dana partai Jamaat-e-Islami, Mir Quasem Ali (63), dieksekusi di Kashimpur Central Jail di pinggiran ibukota. Ali dieksekusi karena pembunuhan, penahanan, penyiksaan dan memicu kebencian keagamaan selama perang.
“Ali digantung pada pukul 22:35 waktu setempat,” kata Menteri Hukum Anizul Haq. Hukuman dilakukan sehari setelah pengadilan tertinggi Bangladesh menolak banding terakhirnya melawan hukuman mati seperti dikutip dari Reuters, Minggu (4/9/2016).
Ratusan orang membanjiri jalan-jalan ibukota untuk menyaksikan eksekusi. “Kami telah menunggu hari ini untuk waktu yang lama 45 tahun. Keadilan akhirnya telah dilakukan,” kata veteran perang Akram Hossain.
Pengadilan kejahatan perang dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 2010. Keputusan ini telah memicu kekerasan dan menuai kritik dari politisi oposisi, yang mengatakan pengadilan tersebut itu menargetkan musuh politiknya. Pemerintah membantah tuduhan itu.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan prosedur pengadilan ini tidak memenuhi standar internasional. Namun pemerintah menolak pernyataan itu dan pengadilan itu mendapat dukungan dari warga Bangladesh.
SUMBER SINDONEWS
(ian)
Discussion about this post