PADANG (MAKLUMATNEWS.NET)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus perkara mantan Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Kota Padang, Helwis divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (1/9).
Majelis hakim yang diketuai Fahmiron dengan anggotanya Emria Fitriani dan Perry Desmarera menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam pengadaan mobil dinas (mobnas) Pemko Padang pada tahun 2007. Perbuatannya tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helwis dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan perkara tersebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta serta enam bulan kurungan penjara. (Sg/LN/MN)
Discussion about this post