MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Gaji para honorer masih ditanggulangi oleh Kabupaten dan kota, karena SMA dan SMK masih berada di bawah naungan Kabupaten dan kota.
Seperti diketahui saat ini proses migrasi SMA dan SMK dari Kabupaten dan kota sedang berjalan. Dan rencananya pada 2017 SMA dan SMK wewenangnya akan diambil alih oleh Provinsi.
Guru honor Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bakal berada di posisi yang sulit tahun 2017 mendatang.
Pasalnya anggaran untuk gaji para guru honor tersebut masih belum terdaftar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Hal itu disampaikan oleh usai pelaksanaan monitoring evaluasi APBN 2016. “Honor untuk guru itu memang belum masuk dalam KUA PPAS 2017. Tetapi tetap kita usahakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai pelaksanaan monitoring evaluasi APBN 2016
Ia mengatakan, saat sekarang gaji para honorer tersebut masih ditanggulangi oleh Kabupaten dan kota, karena SMA dan SMK masih berada di bawah naungan Kabupaten dan kota.
Seperti diketahui saat ini proses migrasi SMA dan SMK dari Kabupaten dan kota sedang berjalan. Dan rencananya pada 2017 SMA dan SMK wewenangnya akan diambil alih oleh Provinsi.
Selain itu, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru juga sedang menunggu ketuk palu di DPRD, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi dua SKPD yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
Selain itu anggaran untuk gaji honorer juga tidak ditanggung oleh APBN berbeda dengan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
Irwan sendiri menyebutkan jika peralihan wewenang SMA dan SMK sudah berada di Provinsi, kondisi dan keadaan yang berada di masing-masing sekolah akan dibenahi secara bertahap karena sudah menjadi tanggungjawab Provinsi.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, Pemprov Sumbar akan terus berupaya mencarikan solusi untuk honorer di SMA dan SMK yang ada agar terus menjadi bagian dari sekolah-sekolah tempat mereka mengabdikan diri.
“Tenaga honorer sangat dibutuhkan. Apa yang menjadi hak mereka akan kita upayakan,” ujarnya.
Katanya, sesuai Undang -undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah kewenangan yang semula berada pada kabupaten dan kota ditarik ke provinsi, salah satunya bidang pendidikan menengah.
Penarikan itu bersamaan dengan pemindahan penganggaran yang berasal dari APBN (DAK/DAU) dari semula ke APBD kabupaten dan kota ke APBD provinsi. Termasuk DAK dan DAU di bidang pendidikan.
Namun kendala yang terjadi dalam pemindahan itu adalah, tidak tercantumnya gaji untuk tenaga honorer. Gaji tenaga honorerpun harus ditanggung oleh APBD provinsi.
“Jadi solusi untuk mengatasi persoalan gaji untuk tenaga honorer dengan memasukkan kebutuhan honor mereka dalam APBD Provinsi Sumbar 2017,” sebutnya.
Discussion about this post