MAKLUMATNEWS.NET,(JAKARTA)- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, mengatakan ada sejumlah anggota TNI yang merendahkan martabat dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan dengan warga Desa Sari Rejo,Medan,Sumatera Utara, pada 15/8/2016) lalu
Menurut, Natalius,B erdasarkan hasil penyelidikan yang digelar pada 18-20 Agustus 2016, Natalius menyatakan ada empat pelanggaran yaitu hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan.
“Komnas HAM berkesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI AU saat bentrokan terjadi,” ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016)
Natalius menjelaskan, hak atas hidup tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut, disebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Bentrok yang terjadi antara anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka-luka.
Persoalan sengketa tanah yang terjadi membuat kehidupan warga terganggu dan tidak tenteram.
“Ini jelas pelanggaran jaminan hak untuk hidup,” ungkapnya.
Komnas HAM juga mencatat adanya tindak penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh anggota TNI AU terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator.
Pasca-bentrokan beberapa oknum TNI AU melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator di ruang tahanan Markas Lanud Kol. Soewondo.
Anggota TNI AU diduga melakukan interogasi dan penyiksaan terhadap warga tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa verbal.
Sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM atas hak yang tidak dapat dicabut (Non Derogable Rights).
Selain itu, dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
“Berdasarkan Pasal 17 dan 18 ayat 1 KUHP, penangkapan dan penahanan adalah kewenangan penyidik,” tuturnya.
Terkait pelanggaran hak atas rasa aman, Komnas HAM menemukan fakta anggota TNI AU telah melakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, memasuki kediaman warga, bahkan sampai merusak rumah dan harta benda.
Hal tersebut, kata Natalius, menimbulkan ketakutan dan rasa trauma warga. Bahkan sejumlah anggota TNI AU juga memasuki areal tempat ibadah tanpa menghormati adab yang berlaku.
“Hal ini melanggar Pasal 29-31 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Aturan itu menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” jelasnya.
Pelanggaran HAM keempat yang dilanggar TNI AU, menurut Natalius, adalah hak atas kepemilikan.
Akibat bentrokan itu, harta benda warga, termasuk rumah dan kendaraan, dihancurkan dan dirusak oleh oknum anggota TNI.
“Hak atas kepemilikan dijamin dalam Pasal 36 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya.
Yuliadi Chandra/ kompas
Discussion about this post