MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, meminta Pemko Padang untuk dapat menyediakan 30 persen lahan di kota untuk dijadkan serapan air, Karena berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau,”ujar Helmi Moesim,di Padang, Kamis, 25 Agustus 2016.
Menurut, Helmi, tidak ada hanya serapan air di kawasan hijau, serapan air di rumah pribadi juga perlu diperhatikan. Apabila setiap rumah mampu menyediakan serapan air, debit air yang turun ke drainase akan berkurang. Genangan pun dengan sendirinya akan terminimalisir.
“Terjadinya banjir di sejumlah kawasan di Kota Padang ketika hujan turun sebentar saja perlu menjadi perhatian. Warga diharapkan mesti selalu meningkatkan kewaspadaan. Bukan hanya saja banjir, faktor rentan terjadinya longsor juga harus di waspadai karena Kota Padang merupakan daerah yang di kelilingi perbukitan,” ungkapnya.
Chan/by/ad
Discussion about this post