MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Pemerintah Kota Padang, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah dalam paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Kamis.
Wakil Wali Kota Padang Emzalmi menyampaikan dua raperda Kota Padang itu ialah raperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005 hingga 2025.
Dalam nota penjelasan wali kota tentang penyampaian secara resmi dua raperda itu, Emzalmi menjelaskan terkait raperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang ialah berdasarkan pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Discussion about this post