MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- DPRD Kota Padang, kembali menunda penuntasan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga September 2016, padahal sebelumnya dijadwalkan pada pertengahan Juli 2016.
“Terpaksa ditunda lagi karena ada pembahasan lebih mendesak yakni Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan dan pembahasan APBD 2017,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir di Padang, Kamis.
Terkait tiga Ranperda usulan pemkot yang akan disetujui yakni perubahan Ranperda Nomor 23 Tahun 2012 tentang rumah kos, perubahan Ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan dan Ranperda tentang pohon pelindung baru bisa dilanjutkan setelah adanya rekomendasi dari Gubernur Sumbar.
Menurutnya, pembahasan ketiga ranperda itu sempat terhenti karena beberapa waktu lalu menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumbar dengan jangka waktu 15 hari sebelum dilakukan penetapan, namun kenyataannya rekomendasi itu tidak kunjung didapatkan dalam jangka waktu berbulan-bulan.
“Sebelum disetujui atau disahkan menjadi perda, harus difasilitasi oleh gubernur dulu, namun kenyataannya sangat lama dengan alasan terlalu banyak bahan yang masuk dari seluruh daerah ke Gubernur,” katanya.
Ia menyampaikan hingga saat ini baru diturunkan Gubernur rekomendasi terkait Ranperda izin gangguan saja, namun bahannya belum masuk ke DPRD Padang.
“Nanti setelah kami terima, akan kembali ditelaah, termasuk jika ada perubahan atau catatan-catatan penting dari Gubernur. Sementara dua Ranperda lainnya masih menunggu rekomendasi,” jelasnya.
Sementara terkait empat Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Keamanan Pangan, Ranperda tentang Perlindungan Biota Laut dan Ranperda tentang Pariwisata sudah memiliki Naskah Akademik (NA) dan hanya tinggal pembahasan saja.
“Jadi diselesaikan dulu agenda-agenda yang mendesak. Setelah selesai, pembahasan keempat Ranperda inisiatif ini juga akan segera dilanjutkan,” ujarnya.
Discussion about this post