MAKLUMATNEWS.NET,(SOLOKSELATAN)- Dua anggota Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat berpangkat Briptu dan Bripda ditangkap karena menggunakan narkoba.
Kapolres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Kamil Siregar, di Padang Aro, Kamis, mengatakan ke dua anggota yang ditangkap yaitu Briptu IU dan Bripda P.
“Barang tersebut diduga digunakan sendiri oleh keduanya bukan untuk diedarkan,” katanya.
Dia mengatakan, kedua anggota tersebut ditangkap pada Minggu malam (7/8) di dalam sebuah mobil di sekitaran rumah kontrakan Bripda P di Jorong Timbulun, Nagari Lubuak Gadang, Kecamatan Sangir.
Sebelumnya, pada 2012 personel inisial IU juga sudah ditangkap dan diproses serta dijatuhkan pidana oleh pengadilan karena terbukti membawa dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Personel inisial IU ditangkap dan terbukti membawa narkoba jenis ganja di Pinang Awan, Kecamatan Pauh Duo sekitar pukul 17.00 WIB dan Propam Polres Solok Selatan berhasil menyita 20,48 gram daun ganja kering untuk dipakai sendiri.
Ketika itu oknum polisi IU ditangkap sepulang dari Kota Padang menuju Padang Aro, dan di tengah perjalanan tepatnya di Pinang Awan ditangkap oleh Propam Polres Solok Selatan.
Warga Timbulun Son mengatakan, saat penangkapan kedua orang ini sempat terjadi keributan sebab mereka memberikan perlawanan.
Dia mengatakan, tempat tinggalnya sekarang termasuk kawasan cukup lengangg dan ia belum lama pindah ke kontrakan tersebut.
“Saat penangkapan sempat terjadi adu jotos antara anggota dengan kedua pelaku pada Minggu malam,” katanya.
sumber: antara
Discussion about this post