MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Pemberian putusan atau penentuan nasib Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang ditunda karena pelaksanaan paripurna tidak mencapai kuorum. Dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, hanya 25 orang yang menandatangani daftar hadir dalam rapat paripurna internal tersebut.
“Penetapan surat keputusan tentang pemberhentian Erisman itu ditunda karena belum mencapai kuorum. Sesuai tatib pasal 148, harus hadir dua per tiga anggota, sedangkan saat ini hanya 25 orang saja,” kata Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal selaku yang memimpin paripurna internal di Padang, Jumat.
Dalam pasal 148 tatib DPRD Padang itu disebutkan bahwa penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.
“Penetapan jadwal selanjutnya diserahkan ke Bamus dan tidak ada intervensi apapun,” ujarnya.
Sebelum diputuskan adanya penundaan akibat tidak tercapai kuorum tersebut yakni hanya 25 dari 45 anggota dewan, pelaksanaan paripurna internal pembacaan putusan Badan Kehormatan (BK) tehadap Erisman dan penetapan surat keputusannya itu juga sempat ditunda dua kali 15 menit karena hanya dihadiri 17 orang saja.
Namun, walaupun penetapan surat keputusan pemberhentian Erisman gagal dilaksanakan pada Jumat, agenda sebelumnya yakni pembacaan putusan oleh BK dapat dilaksanakan.
Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporan BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang yakni pmberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.
Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.
Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Discussion about this post