MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang di-PTUN-kan Tim Kuasa Hukum Erisman, Ketua DPRD Kota Padang. Menurut Sonny Dali Rakhmat, salah seorang Tim Kuasa Hukum Erisman, gugatan terhadap putusan BK DPRD Kota Padang tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
“Kita baru saja mendaftarkan gugatan, Selasa (19/7/2016). Gugatan didaftarkan dengan Nomor 17/G/2016/PTUN-PDG,” kata Sonny, didampingi Yusack David dan Naldi Gantika, Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang, Erisman, Rabu, 20 Juli 2016 di gedung DPRD Padang.
Menurut Sonny, proses lahirnya keputusan BK tidak sesuai dengan tata beracara BK itu sendiri. Sonny mencontohkan, BK tidak sepantasnya memberikan informasi tentang putusannya ke publik.
“Nah, persoalan ini menurut kami sudah menyalahi tata beracara BK,” cakapnya.
Ia mengatakan, putusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-PDG/VI/2016 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, Peraturan DPRD Nomor 03 Tahun 2015 tentang beracara BK DPRD Padang, BK juga tidak melakukan tahapan atauapun proses tataberacara BK.
Discussion about this post