MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Agaknya somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Erisman Chaniago tak digubris pimpinan DPRD Kota Padang. Buktinya, rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan dua agenda, yaitu Penyampaian Laporan Keputusan BK dan Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang, tetap dilaksanakan.
Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mengaku sidang paripurna dengan agenda pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD tidak berubah.
“Kalau ada pembatalan atau pengunduran jadwal paripurna tentu harus dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). DPRD itu kolektif kolegial dan tidak bisa memutuskan sendiri,” kata Muhidi ketika dihubungi wartawan melalui selulernya, Kamis (21/7/2016).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus terakhir 30 Juni 2016, Jumat (22/7/2016) merupakan paripurna penyampaian putusan BK tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang.(bentengsumbar)
Discussion about this post