MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengirimkan surat kedua terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Padang, Firdaus Ilyas terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga.
“Dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan, mekanismenya didahului dengan pengiriman surat sebanyak tiga kali, sebelum dilakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda di Padang, Kamis.
Untuk Firdaus Ilyas, tambahnya, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat pemanggilan pertama pada 30 Juni 2016, kepada Firdaus Ilyas yang saat ini berstatus sebagai terpidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Surat pemanggilan pertama telah dikirimkan pada 30 Juni 2016, namun tersangka belum datang. Secepatnya akan dikirimkan surat pemanggilan kedua,” katanya.
Yunelda menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi atas kasus korupsi MA tersebut.
Putusan kasasi yang menyeret nama Firdaus Ilyas sebagai terpidana itu, adalah kasus kasus korupsi dana retribusi fasilitas Gelanggang Olahraga H. Agus Salim Padang 2010.
Dalam perjalanannya, Firdaus Ilyas pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Padang), terhadap kasus itu dijatuhi vonis bebas oleh hakim yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Hakim Mahyudin, dan Perri Dasmarera.
Pada saat itu terdapat perbedaaan pendapat antar anggota majelis (dissenting opinion). Dimana hakim anggota Perri Dasmarera, menilai bahwa Firdaus Ilyas harus dihukum. Hanya saja Firdaus Ilyas tetap bernafas lega, karena ada dua hakim yang menyatakan bebas.
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa Firdaus Ilyas bersalah, dan dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Firdaus Ilyas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.(ftl)
Discussion about this post